Admin Pemutu 24 Nov 2025 - 28 Nov 2025
Kampus 1 dan Kampus 2
Audit Mutu Internal (AMI) merupakan proses sistematis, independen, dan terdokumentasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu akademik dan non-akademik di tingkat program studi telah dijalankan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) ITH. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi ketercapaian standar, mengidentifikasi kelemahan dan potensi perbaikan, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut sebagai bagian dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Tujuan:
Menilai tingkat keterlaksanaan standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di setiap program studi.
Menyediakan data dan informasi akurat sebagai dasar peningkatan mutu akademik dan tata kelola program studi.
Mendorong budaya mutu dan perbaikan berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.
Ruang Lingkup Audit:
Standar Pendidikan (kurikulum, pembelajaran, evaluasi, dosen, mahasiswa, sarana prasarana)
Standar Penelitian dan PkM
Standar Pengelolaan Program Studi
Standar Layanan Kemahasiswaan dan Alumni
Sistem dokumentasi dan implementasi SPMI
Pelaksana Audit:
Tim Auditor Mutu Internal yang telah ditetapkan oleh Kepala LPPM-PM ITH berdasarkan SK Rektor.
Waktu Pelaksanaan:
📅 November 2025, dengan jadwal audit untuk masing-masing program studi ditetapkan melalui surat pemberitahuan resmi dari LPPM-PM.
Dokumen yang Di-review:
Dokumen RPS dan dokumen pembelajaran
Bukti kegiatan penelitian dan pengabdian dosen
Dokumen evaluasi pembelajaran
Dokumen tracer alumni, survei kepuasan, dan tindak lanjut
Berita acara rapat evaluasi internal PS
Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan borang AMI
Output Kegiatan:
Laporan hasil audit mutu internal per program studi
Rekomendasi tindak lanjut per standar SPMI
Tindak lanjut AMI dalam bentuk rencana perbaikan mutu (Formulir AMI 3B)