Loading...

Audit Mutu Internal Tahun 2025 untuk Program Studi

Admin   Pemutu   24 Nov 2025 - 28 Nov 2025

Kampus 1 dan Kampus 2

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan proses sistematis, independen, dan terdokumentasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa sistem penjaminan mutu akademik dan non-akademik di tingkat program studi telah dijalankan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) ITH. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi ketercapaian standar, mengidentifikasi kelemahan dan potensi perbaikan, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut sebagai bagian dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).

Tujuan:

  • Menilai tingkat keterlaksanaan standar pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di setiap program studi.

  • Menyediakan data dan informasi akurat sebagai dasar peningkatan mutu akademik dan tata kelola program studi.

  • Mendorong budaya mutu dan perbaikan berkelanjutan di lingkungan perguruan tinggi.

Ruang Lingkup Audit:

  • Standar Pendidikan (kurikulum, pembelajaran, evaluasi, dosen, mahasiswa, sarana prasarana)

  • Standar Penelitian dan PkM

  • Standar Pengelolaan Program Studi

  • Standar Layanan Kemahasiswaan dan Alumni

  • Sistem dokumentasi dan implementasi SPMI

Pelaksana Audit:
Tim Auditor Mutu Internal yang telah ditetapkan oleh Kepala LPPM-PM ITH berdasarkan SK Rektor.

Waktu Pelaksanaan:
📅 November 2025, dengan jadwal audit untuk masing-masing program studi ditetapkan melalui surat pemberitahuan resmi dari LPPM-PM.

Dokumen yang Di-review:

  • Dokumen RPS dan dokumen pembelajaran

  • Bukti kegiatan penelitian dan pengabdian dosen

  • Dokumen evaluasi pembelajaran

  • Dokumen tracer alumni, survei kepuasan, dan tindak lanjut

  • Berita acara rapat evaluasi internal PS

  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan borang AMI

Output Kegiatan:

  • Laporan hasil audit mutu internal per program studi

  • Rekomendasi tindak lanjut per standar SPMI

  • Tindak lanjut AMI dalam bentuk rencana perbaikan mutu (Formulir AMI 3B)